Galakkan Pembiruan Air Laut
Indonesia
merupakan negara maritim terbesar di dunia dengan luas perairan mencapai 93
ribu km2, 17.480 pulau, dan garis pantai sepanjang 95.000 km. Indonesia juga
merupakan negara dengan terumbu karang terbaik dan paling kaya keanekaragaman
hayatinya di dunia dengan luas terumbu karang mencapai 284,300 km2 atau setara
dengan 18% total terumbu karang dunia. Kekayaan alam dan keanekaragaman hayati
laut tersebut terancam oleh pencemaran laut yang terus meningkat di Indonesia.
Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan
revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional
hingga sumber air pribadi dan sumur). Telah dikatakan bahwa pousi air adalah
penyebab terkemuka di dunia untuk kematian dan penyakit, dan tercatat atas
kematian lebih dari 14.000 orang setiap harinya. Diperkirakan 700 juta orang
India tidak memiliki akses ke toilet, dan 1.000 anak-anak India meninggal
karena penyakit diare setiap hari Sekitar 90% dari kota-kota Cina menderita
polusi air hingga tingkatan tertentu dan hampir 500 juta orang tidak memiliki
akses terhadap air minum yang aman. Ditambah lagi selain polusi air merupakan
masalah akut di negara berkembang, negara-negara industri/maju masih berjuang
dengan masalah polusi juga.
Beberapa
contoh pencemaran laut yang terjadi di Indonesia seperti penangkapan ikan
dengan cara pengeboman dan trawl, peluruhan potasium yang dilakukan nelayan
asal dalam maupun luar negeri yang selalu meninggalkan kerusakan dan pencemaran
di lautan Indonesia. Belum lagi pencemaran minyak dan pembuangan limbah
berbahaya jenis lainnya.
Komponen-komponen
yang menyebabkan pencemaran laut seperti partikel kimia, limbah industri,
limbah pertambangan, limbah pertanian dan perumahan, kebisingan, atau
penyebaran organisme invasif (asing) di dalam laut yang berpotensi memberi efek
berbahaya.
Pencemaran laut ini
terjadi hampir di seluruh pesisir lautan di Indonesia. Teluk Jakarta salah satu
kawasan dengan pencemaran laut terparah. Warna air laut di teluk ini semakin
menghitam dan sampah yang rapat mengambang di permukaan air. Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan pencemaran itu berasal dari limbah domestik
dan industri yang dibawa 13 sungai bermuara di sana. Pencemaran juga terjadi di
Taman Nasional Pulau Seribu. LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahkan
menyebutkan telah menemukan gumpalan minyak di 78 pulau sejak 2003.Pencemaran
juga terjadi di pantai utara Jawa Tengah. Perairan Kota Tegal, Pati, dan
Semarang menjadi muara sungai-sungai yang tercemar logam berat. Di Pulau Lombok
dan Sumbawa itu, sedikitnya 110 ribu ton tailing (limbah tambang) dibuang tiap
harinya oleh sebuah perusahaan tambang multinasional. Di Kalimantan, pencemaran
laut juga terjadi yang salah satunya terjadi di Pulau Sebuku. Di sana beroperasi
perusahaan tambang batu bara. Air pencucian batu bara, tumpahan minyak, serta
oli saat pengapalan mencemari sungai dan akhirnya ke laut. Catatan pencemaran
akibat limbah tambang terus berlanjut hingga wilayah timur Indonesia. Dalam
laporan lembaga itu juga disebutkan sekitar 110 km2 wilayah Papua tercemar
akibat pertambangan emas.
Dampak
dari pencemaran laut dan limbah telah mengakibatkan penurunan hasil tangkapan
nelayan di sejumlah kawasan di Indonesia. Sektor pariwisata pesisir dan laut
Indonesia juga menerima dampak dari pencemaran laut ini.
Dari
akibat yang ditumbulkan tadi, bagaimana penanggulangan yang dapat dilakukan.
Banyak cara yang dapat dilakukan, diantaranya yaitu pencemaran yang dilakukan
para nelayan di Indonesia seperti penangkapan ikan dengan cara pengeboman dan
trawl, dapat ditanggulangi dengan cara penggunaan jarring jarring atau dengan
penangkapan ikan menggunakan alat tradisonal. Perlu diadakannya penyuluhan
penyuluhan bagi para nelayan nelayan tradisional mengenai bahaya penangkapan
ikan dengan cara pengebomam dan trawl. Bahwa zat zat kimia yang terkandung
dalam bom dapat mengakibatkan rusaknya terumbu karang dan populasi ikan akan
punah. Tidak hanya itu ada beberapa cara pecegahan pencemaran air laut oleh
kapal, diantaranya yaitu pada kapal dipasang alat pemisah air yang mengandung
minyak oil/oily water separator.
Sayangnya
banyak diantara kita yang masih tidak peduli dengan pencemaran yang mengancam
salah satu harta kita, laut Indonesia. Ketika PBB (1992) menetapkan 8 Juni
sebagai Hari Kelautan, banyak negara melakukan peringatan masing-masing. Namun
anehnya, di Indonesia dengan rekor wilayah lautan sangat luas gaung itu sima,
tidak semenarik bila dibandingkan dengan gonjang-ganjing politik. Dan jika
pencemaran laut terus berlangsung dan dibiarkan bukan tidak mungkin laut
Indonesia yang kaya dan indah tinggal menjadi sepotong kenangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar